EXPRESI.co, BONTANG – Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kota Bontang.
Raperda ini merupakan salah satu dari 2 inisiatif DPRD Kota Bontang yang teranyar.
Dalam arapat Kerja DPRD Bontang, Senin 18 Mei 2026, Neni menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik hadirnya Raperda Kepemudaan tersebut.
Kata Neni, sebagai generasi penerus bangsa memiliki posisi strategis sekaligus kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.
“Pemuda sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Neni.
Karenanya, pembangunan kepemudaan dinilai perlu dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan dalam bidang kepemudaan. Kewenangan itu mencakup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda pelopor, wirausaha muda, hingga pengembangan organisasi kepemudaan di tingkat daerah.
Kata Neni, setelah mempelajari draft Raperda tersebut, ia menyarankan agar materi Raperda Kepemudaan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta regulasi terkait lainnya.
Ia juga menyarankan agar Perda ini nantinya tepat sasaran mengenai kebijakan strategis kepemudaan, pengembangan kepemimpinan pemuda, koordinasi pelayanan kepemudaan, fasilitasi kerja sama kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan organisasi kepemudaan, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.
Ia menyarankan DPRD agar berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait sehingga penyempurnaan materi Raperda dapat dilakukan bersama tim asistensi pemerintah daerah pada tahap pembahasan berikutnya. (Sal/adv)

Tinggalkan Balasan