EXPRESI.co, BONTANG — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kota Bontang mencatat jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang sebanyak Rp40 Miliar tahun 2025.

Sementara itu, target PKB di Kota Bontang seharuanya mencapai Rp45,8 Miliar. Artinya, pendapatan pajak tidak mencapai target alias hanya terealisasi 88 persen.

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu Nerry menjelaskan, realisasi PKB itu meliputi kendaraan R2, R4 dan R6, baik kepemilikan individu maupun perusahaan.

Sebanyak 57.432 unit yang membayar pajak dari jumlah keseluruhan 128.687 kendaraan di Kota Bontang.

“Sebagian membayar setelah dilakukan penagihan pajak,” ungkapnya saat dihubungi Expresi Selasa 6 Januari 2026.

Putu Ayu menyebut 72.687 unit yang jatuh tempo dan dilakukan penagihan pajak. Sementara itu, pembayaran taat pajak alias tepat waktu ada 56.000 unit.

Dalam prosesnya penagihan pajak kendaraan, kata dia, seringkali mengalami kendala terutama perihal kesesuaian surat dengan alamat pemilik kendaraan.

Di lapangan, petugas penagihan pajak menemukan banyak kasus kesulitan menemukan alamat pemilik kendaraan. Sebab, pemilik kendaraan menggunakan alamat tertentu yang bukan miliknya.

“Pencarian alamat yang paling sulit, kebanyakan pinjam alamat orang,” ujarnya.

Selain itu, Putu menambahkan, jual-beli kendaraan tanpa mengurus update surat di Samsat menjadi kendala penagihan pajak.

Pasalnya, seringkali pembeli kendaraan lepas kontak komunikasi dengan penjual. Sementara pengurusan pajak membutuhkan sejumlah berkas dari penjual sekaligus pemilik kendaraan.

“Jadi tidak teridentifikasi dimama kendarannya itu,” imbuhnya.

Diketahui, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBMKB) Bontang telah mencapai Rp31,4 miliar dari target Rp 24 Miliar. (Labib)