EXPRESI.co, BONTANG — Ada 6 perusahaan di Kota Bontang yang sampai sekarang pajak kendaraannya belum dibayarkan alias menunggak.
Akibatnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang tidak dapat dimaksimalkan. Bahkan diperkirakan PAD bocor mencapai ratusan juta rupiah.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kota Bontang mengatakan pajak kendaraan perusahaan yang jatuh tempo itu bervariatif.
Ada 3 perusahaan menunggak selama 2 tahun. Sejak 2024 lalu. Ada 3 perusahaan menunggak satu tahun, di 2025.
Sudah Dikirimkan Surat
Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu Nerry membeberkan perusahaan menunggak telah dikirimkan Surat Peringatan (SP) tagihan sebanyak 2 kali.
“Sudah SP 2 hingga sampai saat ini perusahaan belum juga memberikan pajak kendaraannya,” ungkapnya saat dihubungi Expresi, Selasa 6 Januari 2026.
Putu Ayu mengaku pihaknya sudah beberapa kali memanggil perusahaan terkait. Tujuannya mengetahui alasan di balik penunggakan pajak mereka.
Salah satu faktor penunggakan lantaran sulitnya keuangan di internal perusahaan terkait. Bahkan sebagian perusahaan beralasan bahwa penunggakan terjadi karena beberapa kendaraan berada di luar kota Bontang.
“Alasannya mereka kesulitan mengumpulkan surat kendaraannya. Sedangkan itu kan syarat pembayaran pajak,” ucapnya.
Jumlah Tunggakan
Putu Ayu menyampaikan, tunggakan pajak kendara perusahaan ditaksir antara Rp20 hingga Rp40 juta tiap perusahaan dalam satu tahun.
Artinya, keenam perusahaan itu menunggak sebanyak Rp120 hingga Rp240 juta di tahun 2025. Sementara, 3 perusahaan tertentu menunggak sebanyak Rp60 sampai Rp120 juta di tahun 2024.
“Padahal itu masuk ke kasnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang,” ujarnya.
Terancam Kena Sanksi
Putu Ayu mengatakan, pemberian SP dilakukan secara bertahap. Tahap awal diberikan surat penagihan biasa. Perusahaan diberikan waktu selama 10 hari untuk membayar pajak kendaraannya.
Tanpa respons apapun, UPTD PPRD Bontang melayangkan SP 1 dan memberikan durasi waktu pembayaran 14 hari. Namun, 6 perusahaan itu belum juga membayar dan berujung SP 2.
“Kalo sudah SP 2 sudan tidak ada waktu durasi pembayaran lagi,” tegasnya.
Putu Ayu mengaku pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Ia berencana menindaklanjuti perusahaan ke ranah hukum.
“Kalau tahun ini belum juga membayar pajaknya, kami akan teruskan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan