SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menghadiri Sidang Paripurna ke-26 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Acara ini berlangsung pada Rabu (12/6/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri oleh beberapa anggota dewan, jajaran perwakilan Forkopimda, serta perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam pidatonya, Bupati Ardiansyah menekankan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Hal ini juga merupakan upaya untuk mematuhi ketentuan yang diamanatkan dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan beberapa peraturan lainnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Kebijakan Pemkab Kutim terkait bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” tegas Ardiansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim selama Tahun Anggaran 2023. Laporan ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2022-2026, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan partisipasi mereka dalam pembangunan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 disusun untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah,” ujarnya.
Bupati Ardiansyah juga memaparkan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Laporan Realisasi Anggaran meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar. Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan dari realisasi PAD ke pendapatan lain-lain yang sah, seperti hibah dari PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 miliar dan Pembayaran PNBP dari PT Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta,” jelas Ardiansyah.
Realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp 7,44 triliun. Sedangkan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran sebesar Rp 24,56 miliar, yang juga dipengaruhi oleh koreksi dan reklasifikasi pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim.
“Realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun. Belanja operasi sebesar Rp 4,25 triliun atau 84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 5,00 triliun. Belanja modal sebesar Rp 3,29 triliun atau 83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp 3,94 triliun,” tambahnya.
Untuk belanja tidak terduga, tidak ada realisasi pada Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 20,00 miliar. Sedangkan belanja transfer, yang merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, terealisasi sebesar Rp 811,45 miliar atau 98,36 persen dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 miliar.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa laporan keuangan ini disusun untuk menyajikan informasi keuangan yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan daerah yang lebih baik di masa mendatang. (R/*)


Tinggalkan Balasan