EXPRESI.co, BONTANG – Wali Kota Neni Moerniaeni mendorong agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Neni saat menghadiri Rapat Kerja di Ruang Paripurna DPRD Bontang, Senin 18 Mei 2026.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri Bontang.

“Pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik terhadap raperda ini,” kata Neni.

Ia menjelaskan, Raperda Kepemudaan dinilai penting sebagai payung hukum bagi aktivitas dan pengembangan kepemudaan di Kota Bontang.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mendukung pembinaan generasi muda di berbagai bidang.

Sementara itu, Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri juga dianggap memiliki urgensi tinggi. Mengingat, Bontang merupakan kota industri yang memiliki kawasan strategis penopang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan industri Kota Bontang sebagai keunggulan komparatif daerah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Neni mengatakan, meskipun Bontang telah memiliki Perda Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Mitigasi Bencana, namun regulasi baru ini akan lebih spesifik mengatur penanggulangan bencana di kawasan industri.

Menurutnya, aturan tersebut tidak akan mengulang materi yang telah diatur dalam perda sebelumnya, melainkan memperkuat aspek penanganan bencana industri secara khusus.

Ia berharap, dua Raperda inisiatif DPRD Bontang itu dapat segera masuk tahap pembahasan lanjutan hingga nantinya disahkan menjadi perda.

“Kelak setelah diundangkan dapat menjadi landasan regulasi untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tandasnya.