EXPRESI.co, KUTIM — Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur (Kutim) terus bergulir.

‎Penetapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai tersangka mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan ke aparat berwenang.

‎“Saya tidak ikut campur ranah hukum. Silakan penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya,” ucapnya kepada awak media, Rabu 15 April 2026.

Mahyunadi mengapresiasi langkah aparat mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai proses penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan tetap bersih dan akuntabel.

‎“Saya justru senang ada langkah-langkah untuk mencari kebenaran. Penyimpangan memang harus ditindak melalui jalur hukum,” katanya.

‎Menurutnya, korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang harus ditangani secara konsisten. Ia berharap pengungkapan kasus seperti ini dapat memberikan efek jera.

‎“Musuh terbesar bangsa kita sekarang itu korupsi. Mudah-mudahan hal seperti ini bisa membuat korupsi di bangsa ini berkurang, sehingga hak-hak masyarakat bisa lebih terpenuhi,” ucapnya.

‎Terkait status jabatan kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Mahyunadi menyebut pemerintah daerah belum akan mengambil langkah administratif dalam waktu dekat. Keputusan tersebut, kata dia, menunggu proses hukum berkekuatan tetap.

‎“Hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang salah semua ada aturannya,” tandasnya.

‎Sementara itu, kasus ini bermula dari penetapan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, yakni BW, GP, dan BH.

‎Dalam perkara ini, EM diduga mengarahkan penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin RPU dalam proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar.

‎Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

‎Hingga kini, tersangka EM diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.(Yuristio)