EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai akhir Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai semakin rentan terhadap berbagai dampak negatif.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia pengguna serta membatasi akses anak pada layanan media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Langkah tersebut diambil karena anak-anak dianggap belum memiliki kesiapan mental dan emosional untuk menghadapi paparan konten bebas di dunia maya. Pembatasan usia pun dipandang sebagai upaya pencegahan dini terhadap berbagai ancaman siber yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis generasi muda.
Sejumlah platform dengan fitur adiktif seperti gulir tanpa batas hingga sistem rekomendasi berbasis algoritma menjadi fokus pengawasan pemerintah. Meski demikian, kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai larangan total terhadap akses internet bagi anak.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan usia merupakan langkah yang mendesak melihat tingginya penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja saat ini.
Menurutnya, penggunaan platform digital tanpa pengawasan dapat memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Bahkan konflik dalam keluarga maupun pertemanan sering kali bermula dari kesalahpahaman yang terjadi di media sosial.
“Perpecahan antarsaudara hingga perselisihan antarmanusia sering kali bermula dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Aturan ini krusial untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif platform seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook,” ujarnya, Senin 9 Maret2026.
Ardiansyah menambahkan, kebijakan nasional tersebut perlu didukung pemerintah daerah agar implementasinya berjalan optimal. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan mengikuti arahan teknis dari pemerintah pusat dalam penerapan aturan tersebut.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah daerah akan memantau teknis implementasinya di lapangan. Namun, pengawasan orang tua adalah kunci pendamping agar ruang siber kita benar-benar menjadi tempat yang sehat bagi generasi mendatang,” tegas Ardiansyah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup akses internet anak secara menyeluruh. Pembatasan hanya difokuskan pada platform dengan risiko tinggi terhadap kesehatan psikologis anak.
Ia menjelaskan, anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk kebutuhan pendidikan, kreativitas, serta pengembangan bakat melalui platform digital yang lebih aman.
“Hampir 80 persen dari 229 juta pengguna internet kita adalah anak-anak. Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius. Kita ingin mereka masuk ke ruang digital saat sudah mencapai usia yang lebih matang dan aman,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan