EXPRESI.co, SAMARINDA – Dampak buruk dari lubang tambang batu bara yang ditinggalkan tanpa reklamasi dikeluhkan berbagai pihak.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atas lubang bekas tambang yang dieksploitasinya.
Namun, sejumlah perusahaan mangkir dari tanggung jawabnya. Ulah perusahaan yang tidak patuh atas aturan itu, dinilai dapat menyebabkan kondisi yang berbahaya bagi warga sekitar.
Samsun khawatir lubang bekas tambang itu bakal menimbulkan korban jiwa seperti pada kasus-kasus sebelumnya.
“Mereka nambang, katakanlah (hasilnya) Rp50 miliar, jamrek (jaminan reklamasi)-nya paling nggak Rp25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) Rp25 miliar,” katanya, Kamis (07/11/2024).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan perusahaan tambang batu bara menganggap enteng tanggung jawab tersebut. Lantaran nominal dana jamrek terhitung kecil dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi.
Ia lalu mengusulkan diadakannya revisi atas regulasi saat ini. Hal itu guna mendorong pemerintah untuk menaikkan angka dana jamrek.
“Dana jamrek kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” tandasnya.
Dengan kenaikan dana jamrek, ia berharap perusahaan tambang dapat mematuhi aturan yang ada dan bertanggung jawab atas keharusan untuk mereklamasi lubang galian tambang. (adv)

Tinggalkan Balasan