EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa menyoroti kurang maksimalnya penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di wilayah tersebut. Menurutnya, keberadaan perda sebagai payung hukum seharusnya menjadi landasan kuat dalam penegakan aturan dan pengaturan kebijakan daerah.

“Kita perlu memastikan bahwa perda yang telah disahkan benar-benar diterapkan di lapangan. Sayangnya, masih banyak perda yang belum optimal dalam implementasinya,” ungkapnya, Jumat (29/11/2024).

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan perda memerlukan alokasi waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Namun, ketika penerapannya tidak efektif, hal ini justru menjadi pemborosan sumber daya.

“Banyak perda yang terkesan hanya formalitas, tanpa pengawasan dan penegakan yang nyata. Ini tentu harus menjadi bahan introspeksi bagi Bapperda, legislatif, dan eksekutif dalam pembentukan perda ke depannya,” ujarnya.

Yusuf juga menyoroti pentingnya sanksi tegas bagi pelanggar aturan yang diatur dalam perda. Menurutnya, lemahnya penegakan sanksi membuat perda kurang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

“Perda bukan hanya dokumen hukum yang disahkan, tetapi harus mampu menjadi solusi bagi permasalahan yang ada. Tanpa implementasi yang jelas, keberadaan perda hanya menjadi simbol tanpa fungsi,” tambahnya.

Ia mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim untuk lebih serius memanfaatkan perda yang telah disahkan. Yusuf mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan perda berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.

“Perda harus ditegakkan setiap saat, bukan hanya pada momen-momen tertentu. Dengan pengawasan yang lebih ketat, perda dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerintahan,” tegasnya.

Ia berharap perda yang disusun di masa mendatang memiliki dampak yang nyata dan terukur. Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses pembentukan perda dilakukan dengan lebih selektif, memastikan aturan tersebut relevan dan dapat diterapkan di masyarakat.

“Harapan saya ke depan, perda tidak hanya menjadi aturan yang ada di atas kertas, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan setiap perda berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv)