JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji melakukan investigasi menyeluruh terhadap dana APBD yang disimpan di bank oleh pemerintah daerah (pemda) Rp254,3 triliun per Agustus 2025.
Investigasi ini bertujuan mencari tahu apakah ada praktik “main bunga” atau penggunaan simpanan giro dan deposito yang mungkin merugikan keuangan negara.
Langkah ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkal angka yang disebut Kemenkeu.
Mereka juga menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit ketat dana tersebut.
“Dana ini terblokir karena lambat terserap, tapi pasti akan dicek oleh BPK,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Rabu (23/10/2025) lalu.
Isu ini sebenarnya menggelinding setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kemendagri, 20 Oktober lalu.
Dalam forum itu, Purbaya mengungkap data Bank Indonesia (BI) per 15 Oktober 2025, yang menunjukkan total seluruh dana yang disimpan pemda mencapai Rp233,97 triliun.
Rinciannya, Provinsi: Rp60,2 triliun. Kabupaten: Rp134,2 triliun. Kota: Rp39,5 triliun
Dari tiga provinsi dengan simpanan terbesar, yaitu DKI Jakarta: Rp14,68 triliun. Jawa Barat: Rp4,17 triliun. Jawa Timur: Rp6,8 triliun
Dari total tersebut, Rp185,9 triliun berada di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di deposito.
Kata Purbaya, harusnya Pemda membangun infrastruktur, bukan hanya mengumpulkan bunga.
“Jika ada perbedaan rekening atau bank, BPK pasti akan memanggil. Jika tidak bisa menjelaskan, ini bisa dianggap merugikan negara,” tandas Purbaya.
Ia menambahkan, data dari BI dianggap paling akurat, tetapi Kemenkeu tetap akan mencari tahu apakah ada penyimpangan yang bisa menjadi temuan audit. (*)

Tinggalkan Balasan