Expresi, Bontang – Kabar gembira bagi para pelaku usaha di Kota Bontang. Proses perizinan kini tak lagi menjadi labirin yang rumit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah mengadopsi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku secara nasional.
Tujuannya jelas: memangkas birokrasi dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa inti dari sistem baru ini adalah pembagian tingkat risiko usaha menjadi empat kategori.
Pendekatan ini memastikan bahwa persyaratan perizinan yang diminta sebanding dengan potensi dampak atau risiko dari kegiatan usaha.
“Tingkat risiko usaha menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan. Semakin tinggi risikonya, semakin banyak dokumen perizinan yang harus dipenuhi,” tutur beberapa waktu lalu.
Diferensiasi Berdasarkan Risiko
Idrus merinci bagaimana sistem ini bekerja, memberikan kemudahan nyata bagi segmen usaha terkecil.
Bagi usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha hanya diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha memerlukan NIB dan tambahan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri bahwa mereka sanggup memenuhi standar tertentu.
Tuntutan sedikit meningkat pada risiko menengah tinggi, yang mensyaratkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat atau daerah.
Paling ketat adalah kategori risiko tinggi. Pelaku usaha di segmen ini wajib memiliki NIB, Izin resmi, serta Sertifikat Standar jika memang diwajibkan sesuai dengan jenis usahanya.
Skala Modal Turut Jadi Pertimbangan
Selain tingkat risiko, skala usaha juga menjadi faktor penentu. Idrus menggarisbawahi klasifikasi berdasarkan modal usaha (di luar nilai tanah dan bangunan): Usaha Mikro dibatasi modal maksimal Rp1 miliar, Usaha Kecil bergerak di antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan Usaha Menengah berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Penerapan sistem yang lebih terstruktur dan transparan ini membawa harapan besar. “Harapannya, dengan kemudahan ini, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” pungkasnya.
Langkah strategis DPMPTSP Bontang ini diharapkan tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga menjadi magnet baru yang meningkatkan minat investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bontang secara berkelanjutan. (Adv)

Tinggalkan Balasan