Expresi, Bontang – Seiring menjamurnya kafe, rumah makan, dan penyedia jasa boga, hiruk-pikuk kuliner di Kota Bontang makin menggeliat.

Tapi, di balik keramaian aktivitas masak-memasak dan transaksi pangan, terselip kewajiban penting: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kewajiban ini, yang ditekankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, bukanlah formalistik.

“Tapi benteng pertahanan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur ditemui belum lama ini.

Dokumen Wajib di Era Digital

Aspiannur mengakui masih banyak pelaku usaha yang menganggap remeh atau belum paham betul alur pengurusan SLHS ini.

Padahal, menurutnya, SLHS adalah dokumen pra-syarat yang mutlak harus dipenuhi sebelum berjalannya usaha pangan.

“Kami melihat masih banyak yang menunda. Padahal, proses pengurusannya kini sudah kami rancang sangat mudah dan sepenuhnya digital,” ujar Aspiannur.

Prosesnya dimulai dengan menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti KTP, izin usaha, dan yang terpenting, sertifikat pelatihan higiene sanitasi.

Setelah lengkap, pengajuan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi khusus milik Dinas Kesehatan (Dinkes).

Inspeksi Lapangan dan Standar Ketat

Kemudahan digital ini kemudian disusul dengan langkah penting: inspeksi langsung oleh petugas ke lokasi usaha.

Petugas tidak saja melihat kondisi dapur sekilas, tetapi memeriksa detail sanitasi tempat usaha. Kalau perlu, sampel makanan bahkan akan diambil untuk diuji lebih lanjut.

“Semua proses sudah digital, sehingga pelaku usaha bisa mengajukan dari mana saja,” tambah Aspiannur.

Namun, kelulusan tidak otomatis. Hasil inspeksi lapangan inilah yang menjadi penentu tunggal diterbitkannya SLHS. Jika standar kebersihan terpenuhi, barulah sertifikat tersebut dapat diperoleh.

Imbau Kepatuhan

Aspiannur mengingatkan SLHS memiliki masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

Ini menegaskan komitmen terhadap kebersihan bukan hanya sesaat, melainkan harus dijaga secara konsisten.

“Setiap daerah memiliki aturan teknis yang berbeda. Kami berharap para pelaku usaha bisa lebih cepat merespons kewajiban ini,” ucapnya.

“Dengan begitu, usaha mereka tidak hanya mendatangkan keuntungan, tetapi juga beroperasi dengan aman dan memenuhi standar kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Adv)