EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam meningkatkan keselamatan siswa, mengurangi kemacetan, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Menurut Damayanti, kebijakan ini sejalan dengan aturan keselamatan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. “Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya bisa didapatkan pada usia 17 tahun, sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Jadi, kebijakan ini penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar harus disertai dengan ketersediaan sarana transportasi umum yang memadai. “Larangan ini perlu dibarengi dengan solusi. Pemerintah daerah harus menyediakan angkutan umum yang aman dan terjangkau bagi para siswa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Damayanti menyinggung penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru sebagai salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Namun ia mengakui masih ada tantangan dalam pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah.

“Kalau kualitas sekolah sudah merata, siswa tidak perlu menempuh jarak jauh. Ini akan memperkuat efektivitas sistem zonasi sekaligus mendukung kebijakan larangan kendaraan,” jelasnya.

Damayanti juga mengusulkan agar pemerintah daerah meningkatkan infrastruktur transportasi pelajar, khususnya di daerah pinggiran. “Kita harus pastikan anak-anak bisa berangkat sekolah dengan aman dan nyaman tanpa kendaraan pribadi,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menyarankan adanya program edukasi keselamatan berkendara bagi pelajar berusia 17 tahun ke atas yang sudah memiliki SIM. “Bagi siswa yang sudah memenuhi syarat dan memiliki SIM, perlu ada pembinaan agar mereka lebih bertanggung jawab di jalan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)