‎EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas kewajiban perusahaan, khususnya sektor kelapa sawit, untuk mengelola sampah secara mandiri di dalam area operasionalnya.

‎Penegasan ini menjadi langkah strategis di tengah terbatasnya daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah.

‎Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perubahan regulasi lingkungan pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, yang turut mengubah pola pengelolaan dan pengawasan di daerah.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendi, menyebutkan bahwa perusahaan tidak lagi bisa bergantung pada fasilitas publik untuk menangani limbah operasionalnya. Kemandirian dalam pengelolaan sampah kini menjadi keharusan.

‎Ia menjelaskan, sejak 2022 terjadi perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih adaptif, terutama dalam aspek pengawasan lingkungan.

‎Meski sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah kabupaten tetap memegang peran penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

‎“Tugas kabupaten memang berkurang secara kewenangan perizinan tertentu, tetapi kita dituntut lebih adaptif dalam pengawasan lingkungan. Perusahaan harus memahami pergeseran ini agar tidak terjadi kendala dalam operasionalnya,” ujar Aji, belum lama ini.‎

‎Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi aspek krusial yang tidak bisa lagi diabaikan oleh pelaku industri. Baik sampah domestik maupun operasional di area konsesi wajib dipilah dan diolah secara mandiri.

‎Langkah ini sekaligus untuk mengurangi tekanan terhadap TPA yang selama ini menampung berbagai jenis limbah, termasuk yang seharusnya dapat dikelola langsung oleh perusahaan.‎

‎“Prinsipnya, jangan sampai sampah keluar dari area perusahaan. TPA di setiap kabupaten jumlahnya terbatas, sehingga kemandirian pengelolaan di area industri menjadi mutlak dilakukan,” tegasnya.‎

‎DLH Kutim juga mendorong perusahaan untuk mengadopsi konsep pengelolaan sampah berbasis lingkungan melalui penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle dalam kegiatan operasional sehari-hari.

‎Tak hanya menyasar sektor industri, pemerintah daerah juga berencana memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan pasar tradisional guna membangun kesadaran kolektif dalam pengurangan sampah.

‎Upaya ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya zero waste, baik di lingkungan industri maupun di tengah masyarakat.

‎Selain itu, perusahaan didorong untuk meningkatkan transparansi dengan memanfaatkan kanal digital dan media sosial dalam melaporkan aktivitas pengelolaan lingkungan kepada publik.

‎“Tanggung jawab lingkungan tidak hanya dilakukan, tetapi juga perlu dikomunikasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui komitmen perusahaan,” tambah Aji.(Yuristio)