EXPRESI.co, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju tahun 2024.
Seperti diketahui, KPU Mamuju telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten dan ditetapkan sesuai berita acara sertifikat rekapitulasi suara Partai Politik (Parpol) beserta suara calon anggota DPRD Mamuju.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula asrama haji, Jl Mustafa Katjo, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), 28 Februari 2024 lalu.
Berikut salinan lampiran putusan KPU Mamuju, nomor 455 tahun 2024, tentang penetapan yang dimaksud:


























Tinggalkan Balasan