EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merilis hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dari pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024. Ketua KPU Kaltim,

Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa kedua pasangan bakal calon yang akan bertarung pada Pilgub 27 November mendatang, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, telah memenuhi semua persyaratan administratif yang dipersyaratkan.

“Baik pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi maupun Rudy Mas’ud-Seno Aji, hingga saat ini telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, dan tidak ada catatan hukum pidana terkait kedua pasangan ini,” ungkap Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan bahwa KPU Kaltim saat ini memasuki tahapan meminta tanggapan masyarakat terkait pasangan calon tersebut.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil penelitian administrasi yang telah dilakukan. Tanggapan ini akan dilaksanakan mulai 15 hingga 18 September 2024,” tambah Fahmi.

Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Fahmi menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kaltim untuk menyampaikan tanggapan mereka, baik melalui formulir yang dapat diunduh di situs web KPU Kaltim atau dikirimkan langsung ke Sekretariat KPU Kaltim,” jelas Fahmi.

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model yang tersedia di laman resmi KPU Kaltim atau melalui surat ke Sekretariat KPU Kaltim di Samarinda. (adv)