EXPRESI.co, SAMARINDA β Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menegaskan bahwa seluruh tim kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka sah dan legal.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).
βTim kampanye yang tidak terdaftar dapat dianggap melakukan pelanggaran, dan Bawaslu Kaltim akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika ada tim yang tidak terdaftar namun melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah,β ujar Qoyyim, mengingatkan pentingnya proses pendaftaran tim kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Qoyyim juga menyampaikan aturan mengenai kampanye di media sosial. Setiap pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kaltim 2024 hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial. Akun-akun ini pun wajib didaftarkan ke KPU Kaltim agar dapat dipantau bersama oleh KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, dan pihak terkait lainnya melalui patroli siber.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kaltim berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga membahas topik penting lainnya, seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sosialisasi ini dihadiri oleh tim Paslon, Liaison Officer (LO), operator SIKADEKA, serta perwakilan dari kepolisian dan Bawaslu Kaltim. (adv)
Tinggalkan Balasan