EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memberikan kesempatan kepada seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga 25 Oktober 2024. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, pada Kamis (27/9/2024) sore.
“Paslon dapat melakukan perbaikan pada LPSDK mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU 2024 yang mengatur pelaporan dan perbaikan melalui sistem Sikadeka. Batas akhir pengunggahan perbaikan LPSDK adalah 25 Oktober 2024,” ujar Suardi.
Setelah batas waktu pengunggahan, KPU Kaltim akan memeriksa kembali seluruh dokumen yang masuk. Apabila ditemukan kekurangan, paslon akan diberi tanda terima perbaikan pada 25 Oktober 2024 dan diberi waktu satu hari untuk melengkapinya.
“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib menyelesaikan perbaikan tersebut melalui Sikadeka paling lambat pada 26 Oktober 2024 pukul 23.59 WITA,” tambahnya.
Suardi berharap semua pasangan calon memanfaatkan waktu yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dana kampanye sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024 setelah seluruh perbaikan diperiksa.
“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta menjaga agar proses pemilu berjalan sesuai aturan,” tutup Suardi. (adv)
Tinggalkan Balasan