EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berjumlah 520.986 pemilih. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/2024), dengan dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa jumlah DPT tersebut tersebar di enam kecamatan dan 34 kelurahan di seluruh Kota Balikpapan. Ia juga menambahkan bahwa penetapan DPT melalui serangkaian proses verifikasi yang melibatkan masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Proses ini mencakup pengecekan ulang terhadap masukan yang masuk. Seperti di Balikpapan Timur, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat usia, sementara di Balikpapan Barat, ada pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar namun kini telah masuk dalam DPT setelah diverifikasi,” kata Yudho.

Yudho juga mencatat bahwa jumlah DPT kali ini mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu sebelumnya. “Pada Pemilu 2024, DPT mencapai 509.482. Ada kenaikan sekitar 11 ribu pemilih dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg lalu,” tambahnya.

Sementara itu, Ramaon Dearnov Saragih dari KPU Kaltim memberikan apresiasi kepada KPU Balikpapan atas kinerja mereka dalam menyelesaikan proses penetapan DPT. Menurutnya, peningkatan jumlah pemilih ini menjadi salah satu tanda keberhasilan dalam persiapan Pilkada 2024.

“Dengan penetapan DPT ini, kami mengimbau masyarakat Balikpapan yang terdaftar untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Setiap suara sangat berarti untuk menentukan masa depan daerah ini,” ujar Ramaon. (adv)