EXPRESI.co, KUTIM — Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sengketa lahan seluas sekitar 1.200 hektare antara PT BAS (Bima Agri Sawit) dan petani dari 11 kelompok tani tak kunjung menemukan titik terang meski telah berlangsung hampir satu dekade.
Lahan yang disengketakan berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kondisi tersebut memicu tumpang tindih klaim penguasaan tanah antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus memperpanjang daftar konflik agraria di Kutim.
Persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD Kutim. Melalui Komisi C, legislatif memanggil pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk meminta kejelasan tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan rapat difokuskan pada upaya membuka persoalan tata kelola lahan secara transparan agar konflik tidak terus berlarut.
“Intinya hari ini pemerintah meminta laporan terkait penyelesaian rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Itu menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Ardiansyah, Rabu 4 Februari 2026).
Ia menegaskan, konflik ini bukan semata persoalan klaim lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Ini sudah hampir 10 tahun belum selesai. Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas mana hak masyarakat dan mana hak perusahaan,” tegasnya.
Dalam rapat terungkap, salah satu kendala utama penyelesaian sengketa adalah tumpang tindih penguasaan lahan, baik antar kelompok tani maupun antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU.
“Satu bidang lahan bisa diklaim lebih dari satu kelompok. Ini yang harus dibuka berdasarkan data yang valid,” jelas Ardiansyah.
DPRD bersama pemerintah daerah menilai, tanpa pemetaan dan data penguasaan lahan yang jelas, konflik agraria di wilayah HGU PT BAS berpotensi terus berulang dan meluas.
Sebagai langkah konkret, Komisi C DPRD Kutim memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada PT BAS untuk menyerahkan laporan lengkap terkait kendala dan progres penyelesaian konflik tersebut.
“Perusahaan menyatakan siap dan berjanji dalam tujuh hari kerja akan menyampaikan laporan kepada pemerintah,” ungkap Ardiansyah.
Sementara itu, Manager CSR PT BAS, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini merupakan pihak yang mengambil alih pengelolaan dari PT BAS sebelumnya, sehingga seluruh proses dilakukan berdasarkan verifikasi data legalitas yang ada.
Menurutnya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan data yang tidak sah, perusahaan akan menyampaikannya secara terbuka, termasuk jika permasalahan berujung ke jalur hukum.
“Ketika data legalitas itu tidak sah, kami sampaikan tidak sah. Dan ketika kami digugat di pengadilan, kami ikuti prosesnya karena kami yang digugat,” katanya.
Perusahaan mengklaim, dari proses hukum yang telah berjalan, gugatan yang diajukan tidak dilengkapi secara sempurna hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Terkait perizinan, PT BAS menegaskan telah mengantongi izin lokasi dan dokumen administrasi lengkap untuk menjalankan kegiatan usahanya.
“Untuk izin lokasi dan perizinan lainnya, kami punya. Secara administrasi kami lengkap,” tegasnya.
Meski demikian, perusahaan menilai pembuktian klaim lahan tetap menjadi tanggung jawab pihak masyarakat yang mengajukan tuntutan.
“Dari masyarakat, mereka yang wajib membuktikannya. Dan ini juga bukan seluruh masyarakat, karena ada perwakilan masyarakat lain yang berbeda,” tutupnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan