EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan rencana pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung asalnya yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Rapat ini dilangsungkan pada Senin, 19 Mei 2025 di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.

Jajaran lainnya yang turut serta dalam pembahasan yakni Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan, Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir, Plt. Kepala Disdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, serta perwakilan masyarakat dari Rapak Dalam dan Harapan Baru.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pemindahan kembali SMA Negeri 10 ke lokasi awal merupakan hal yang mendesak dan harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Ia juga menekankan agar Yayasan Melati mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan.

“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Hamas, sapaan akrabnya, juga mendorong Pemprov Kaltim untuk mengamankan lahan tersebut secara tegas. “Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau dieksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti dampak hilangnya SMA Negeri 10 dari Samarinda Seberang yang membuat akses pendidikan di wilayah tersebut menjadi terbatas.

“Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa Pemprov memberi perhatian serius terhadap pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa telah ada rencana untuk mengembangkan SMA Negeri 10 menjadi SMA Negeri Taruna Borneo.

Sementara itu, Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan bahwa seluruh peserta rapat telah menyetujui rencana pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi semula. Meski demikian, ia mengingatkan agar sejarah keterlibatan Yayasan Melati tidak diabaikan.

“Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap sejarah keberadaan Yayasan Melati. Oleh karena itu, kami juga menitip kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar Yayasan Melati tidak boleh menjadi korban atau diabaikan,” ucapnya.

“Bagaimanapun juga dia punya sejarah terhadap lahirnya SMA 10. Sehingga pemerintah provinsi harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu agar keberlangsungan siswa-siswa SMA Melati bisa berjalan dengan baik tanpa harus menunda keputusan Mahkamah Agung,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)