EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi sengketa lahan antara seorang warga bernama H. Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP), Senin (26/5). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Ir. H. Agus Suwandy, serta dihadiri anggota Safuad dan Didik Agung Eko Wahono, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan tersebut, H. Sutarno menyampaikan keberatannya atas aktivitas penambangan yang dilakukan PT IBP di atas lahan miliknya seluas 4 hektare di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran. Ia mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 1992.
“Sejak Juni 2023 saya sudah coba berkomunikasi dengan PT Insani, tapi tidak ada respons positif. Karena itu, saya melapor ke DPRD Kaltim untuk dimediasi agar ada solusi,” jelas Sutarno dalam rapat.
Sutarno juga mengungkap bahwa PT IBP berdalih memiliki dasar hukum melalui kerja sama dengan seseorang bernama Effendi, yang memegang SPPT tahun 2012 atas lahan yang sama. Bahkan, Effendi disebut telah menerima kompensasi sebesar Rp 4 miliar dari perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT IBP, Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan aktivitas penambangan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Effendi tertanggal 15 Desember 2022.
“Kami bekerja di lahan itu berdasarkan perjanjian resmi. Setelah dicek, titik koordinat yang diklaim Pak Sutarno memang berada di wilayah kerja sama kami dengan Pak Effendi,” ujar Joni Peter.
Menutup rapat, Agus Suwandy menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan terus memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui jalur mediasi. Ia mengapresiasi kedua belah pihak yang telah sepakat menyelesaikan sengketa secara damai, meskipun nilai kompensasi atau harga jual lahan masih belum disepakati.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai, dari ganti rugi menjadi jual beli. Tinggal menentukan harga,” jelas Agus.
Dijadwalkan, RDP lanjutan akan digelar pada 2 Juni 2025, sebagai forum negosiasi lanjutan untuk menyepakati nilai jual beli lahan, dengan harapan tercapainya solusi adil dan mengikat bagi kedua belah pihak. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan