EXPRESI.co, KUTIM — 9 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

‎Temuan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan di daerah.

‎Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

‎Penilaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

‎Perusahaan yang masuk dalam daftar PROPER merah berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.

‎Adapun perusahaan yang menerima peringkat merah yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo – PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari dan PT Kobexindo Cement.

‎Dari daftar tersebut, beberapa perusahaan tercatat kembali memperoleh peringkat merah untuk kedua kalinya, di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai dan PT Nala Palma Cadudasa.

‎Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai persoalan pengawasan terhadap perusahaan masih menjadi kendala lantaran kewenangannya berada di pemerintah pusat.

‎“Kesulitan kita ini, karena memang pengawas dari kementerian kan memang enggak ada yang standby di sini,” kata Jimmi.

‎Menurut dia, pemerintah pusat tidak hanya bertugas menerbitkan izin usaha, tetapi juga harus memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan berjalan maksimal.

‎“Karena mereka yang mengeluarkan izin mereka juga harus mengawasi. Prinsipnya kan seperti itu,” ujarnya.

‎Ia mengatakan DPRD Kutim terus mendorong pemerintah pusat agar lebih serius menindaklanjuti hasil penilaian PROPER terhadap perusahaan yang memperoleh catatan buruk.

‎“Tapi kita tetap mendorong artinya kita desak pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan tindak lanjutnya setelah memberikan laporan begitu. Harusnya ada tindak lanjut juga,” katanya.

‎Jimmi juga menegaskan pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil tindakan lebih jauh terhadap perusahaan yang menjadi objek pengawasan kementerian.

‎“Kewenangan kita di kabupaten enggak sampai,” tutupnya.(Yuristio)