EXPRESI.co, SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi tidak dapat dilaksanakan atau tidak selesai tepat waktu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/5/2025).
Rapat ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Kepala Bappeda Yusliando, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhamsyah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim.
Dalam arahannya, Sri Wahyuni menyoroti rendahnya capaian kinerja Pemprov Kaltim hingga pertengahan Mei 2025 yang baru mencapai 9 persen. Angka tersebut dinilai jauh di bawah capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kita ingin tahu mengapa target kinerja sampai minggu ini baru 9 persen. Ini sangat jauh dari tahun sebelumnya, padahal kegiatan yang tidak terdampak efisiensi seharusnya sudah bisa berjalan,” tegas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa proses efisiensi anggaran telah selesai, dan kegiatan yang tidak termasuk dalam efisiensi seharusnya sudah dapat dilaksanakan, terlebih hasil pergeseran anggaran tahap pertama telah dirampungkan.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda, karena kita bahkan sudah memasuki tahap pergeseran kedua, termasuk untuk kebutuhan gaji dan konsumsi,” ujarnya.
Beberapa kendala teknis yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan anggaran turut diidentifikasi, seperti:
* Transisi sistem dari E-Katalog versi 5 ke versi 6,
* Perubahan regulasi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik,
* Himbauan pelaksanaan kegiatan secara internal di kantor,
* Pergeseran anggaran kas SKPD.
Sri Wahyuni juga mengingatkan agar belanja penunjang tidak mendominasi struktur belanja OPD, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim kini aktif mengawasi komposisi belanja pemerintah daerah.
“Belanja penunjang tidak boleh lebih besar dari belanja untuk masyarakat. Kita tidak ingin ada program yang tercatat sebagai pengeluaran tidak prioritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja oleh Gubernur Kaltim masih menunggu finalisasi sistem reward and punishment yang akan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja perangkat daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengendalian dan optimalisasi pelaksanaan APBD 2025, agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat Kaltim. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan