EXPRESI.co, SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menegaskan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan tim untuk dapat mematuhi regulasi dana kampanye menjelang Pilkada serentak 2024.

Fahmi mengungkapkan kepatuhan terhadap regulasi kampanye dan dana kampanye itu juga seiring dengan tujuan penyelenggara pemilu ini untuk mewujudkan proses pilkada berjalan adil dan transparan.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan dana kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pengelolaan dana ini akan diaudit secara ketat setelah kampanye selesai, sehingga tidak boleh ada penyimpangan,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Fahmi menekankan bahwa transparansi dan kesetaraan perlakuan terhadap pasangan calon (paslon) adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam proses menjelang pemilihan ini.
“Setiap Paslon harus diperlakukan secara setara, baik dalam penggunaan dana maupun akses kampanye. Transparansi dalam penggunaan anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap KPU daerah segera melakukan sosialisasi kepada Paslon terkait pengelolaan dana kampanye, mengingat waktu kampanye yang semakin dekat dan hanya berlangsung sekitar 60 hari hingga 23 November 2024.

Dengan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap aturan, Fahmi berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan bebas dari potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi.

Setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh paslon mengenai batasan dana kampanye dan sumber dana kampanye. (*)