EXPRESI.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, atas dugaan tindak asusila. Meskipun tidak ditemukan bukti adanya hubungan seksual antara Hasyim dan CAT, DKPP menilai bahwa Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lukito dalam sidang yang disiarkan oleh Metro TV.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Hasyim tidak terbukti. “Berdasarkan fakta, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu dan pengadu pergi berdua, apalagi hingga pemaksaan hubungan badan,” jelasnya.

DKPP juga menolak dalil tentang pelecehan seksual, menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak benar dan cenderung mengarah ke fitnah. “Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tambah Dewa.

Kasus ini bermula dari laporan CAT yang mengaku mengalami upaya pendekatan tidak pantas oleh Hasyim antara Agustus 2023 hingga Maret 2024, menggunakan relasi kuasa. Akibat kejadian ini, CAT mengundurkan diri sebagai anggota PPLN dan memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Sidang DKPP telah berlangsung beberapa kali, dengan berbagai pihak hadir termasuk korban. Pada sidang pertama, Hasyim membantah seluruh tuduhan yang disampaikan, mengklaim bahwa aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Namun, ia tidak merinci pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu, menyebut materi sidang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik. (*)