Expresi, Bontang – Perubahan cepat regulasi perizinan berusaha berbasis risiko dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai menimbulkan friksi dan tantangan implementasi di tingkat daerah.
Kota Bontang menjadi salah satu daerah yang kini tengah berjibaku menyesuaikan mekanisme layanannya, khususnya dalam vitalnya sektor kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mencatat bahwa kendala teknis dalam sistem perizinan terpadu kini menjadi penghambat utama.
Masalah krusial muncul pada proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah dokumen wajib bagi banyak operasional usaha di sektor kesehatan dan pangan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan permasalahan sistem yang ditemukan
“Di Dinas Kesehatan belum muncul di akunnya, begitu juga di DPM-PTSP juga tidak muncul. Itu yang mau dicari permasalahannya,” jelas Sofyansyah, pada hari Senin (17/11/2025).
Menu SLHS Hilang, Validasi Terhenti
Sofyansyah menjelaskan bahwa pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) versi terbaru, menu fungsional untuk mengurus SLHS hilang atau belum terintegrasi di akun Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPM-PTSP.
Akibat kondisi ini, permohonan SLHS yang diajukan oleh pelaku usaha seolah-olah hanya tersangkut di sistem tanpa bisa diproses.
Pihak teknis di daerah tidak dapat melakukan validasi data maupun menerbitkan dokumen perizinan, meskipun permohonan tersebut sudah masuk dan terlihat dari sisi pemohon.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan hambatan operasional yang signifikan bagi pelaku usaha, terutama yang membutuhkan SLHS untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
DPMPTSP Bergerak Cepat, Siap ke Pusat
Menyikapi masalah teknis yang berpotensi melumpuhkan layanan perizinan sektor kesehatan, Sofyansyah menegaskan bahwa langkah cepat akan segera diambil.
“Kami mau koordinasi ke pusat seperti apa, supaya tidak terhambat perizinan pelaku usaha karena tidak bisa divalidasi,” ujarnya.
Langkah koordinasi dengan pemerintah pusat ini diharapkan dapat segera mengembalikan fungsi sistem OSS RBA sepenuhnya.
DPM-PTSP Bontang menargetkan, dengan selesainya masalah teknis ini, layanan perizinan sektor kesehatan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.
“Pendekatan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan regulasi baru dapat diterapkan secara tepat, tanpa mengurangi kualitas layanan publik maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan