EXPRESI.co, BONTANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang mencatat 200 perkara pidana umum sepanjang tahun 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bontang, Ridhayani Natsir menjelaskan ratusan perkara itu berasal dari berbagai bentuk tindak pidana. Mulai dari pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan terhadap anak.

“Kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di tahun 2025 di Bontang.” ungkapnya, Jumat 9 Januari 2026.

Indah—sapaan Ridhayani Natsir—menyebutkan dominasi perkara narkotika mencapai 63 kasus. Kemudkan, perkara pencurian mencapai 36 kasus.

Selanjutnya kasus terbanyak pidana umum lainnya berupaya perkara kekerasan terhadap anak-anak sejumlah 22 kasus.

“Itu yang paling mendominasi, sisanya bentuk perkaranya beragam,” ujarnya.

Indah menegaskan, seluruh perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. 200 perkara yang ditangani telah terselesaikan. Artinya, tidak ada perkara kasus yang mandek di tahun 2025.

Hukum tetap atau Inkrah merupakan putusan yang tidak bisa berubah. Alasannya, semua upaya hukum telah ditempuh.

“Putusannya sudah memiliki dasar hukum yang tetap, tidak ada perkara yang tersisa,” tegasnya.

Indah mengklaim pihaknya telah menyelesaikan semua perkara sesuai prosedur. Selama penyelesaian itu tidak ada kendala dalam proses persidangan.

“Tidak ada kendala yang signifikan,” imbuhnya. (Labib)