EXPRESI.co, BONTANG – Seorang warga Tanjung Laut, Kota Bontang berinisial A ditangkap oleh Kepolisian Resor Bontang karena memukul anaknya.
A ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya karena telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kejadian ini terkuak setelah istri tersangka melaporkan suaminya pada Selasa (23/7/2024) lalu.
“”Betul kami sudah mengamankan warga Tanjung Laut karena memukul anaknya sendiri, kalau tidak salah usianya 2 bulan lebih,” kata Iptu Hari.
Penganiayaan tersebut dilakukan beberapa kali, dengan kejadian pertama pada awal Juli tanggal 6, dan dilanjutkan pada tanggal 20 dan 22 Juli 2024.
“Setelah serangkaian kejadian penganiayaan ini, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya kepada kami,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (YUB)

Tinggalkan Balasan