EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang telah menetapkan sopir mobil bak terbuka pick up yang terlibat dalam kecelakaan di jalan WR Soepratman, depan gedung Ainia Rasyifa menjadi tersangka.

Hal tersebut diputuskan setelah Satlantas Polres Bontang melakukan olah TKP, Jumat (19/11/2021) dan E (23) sebagai sopir pick up dengan plat nomor KT 8356 DH telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis (18/11) kemarin itu melibatkan sepeda motor dan mobil. Dalam laka lantas itu, penumpang sepeda motor tewas.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, keduanya sama-sama dari arah Berebas Tengah dan hendak menuju ke Tanjung Laut.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA, saat itu mobil hendak mendahului pengendara sepeda motor.

Namun naas, di duga jarak yang terlalu dekat sehingga bagian bak belakang mobil pick up mengenai motor yang dikendarai korban. Dan menyebabkan bagian belakang mobil mengalami ringsek akibat benturan tersebut.

“Mobil pick up melaju dengan kecepatan tidak terlalu laju, jadi mobil mau mendahului korban, tetapi dia kurang ke kanan, jadi menyerempet pengendara motor. Mobilnya ada peok di bagian bak sebelah kiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada kejadian saat itu, korban tidak mengenakan helm sehingga ketika terjatuh, bagian kepalanya terbentur badan jalan dan menyebabkan luka serius, hingga nyawa korban tidak tertolong.

Pengendara pick up sempat menolong korban melakukan pertolongan pertama dengan mengantarkan korban ke rumah sakit, tetapi naas, korban meninggal di tempat.

“Sempat diantarkan ke rumah sakit, berharap bisa diselamatkan,” jelasnya.

“Saat itu N (Korban) sedang digonceng anaknya dan mau berangkat kerja. Dia kerjanya asisten rumah tangga,” tambahnya.

Tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutup Edy (AR)

Editor : Bagoez Ankara