EXPRESI.co, BONTANG – Konferensi Pers Polres Bontang mengungkapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku seorang pria berusia 63 tahun diringkus polisi pada Mei 2024 lalu. Polisi mengungkap, pelaku sebelum menjalankan aksinya modus menawari jajan ke korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, pelaku melakukan aksinya kepada dua korban.
Kapolres menjelaskan, tersangka dalam aksi bejatnya itu mengajak korban saat asik bermain. , korban diimingi uang dan kemudian diajak masuk ke dalam rumah.
“Korbannya ini tetangganya tersangka, diberikan uang jajan baru diajak masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Dengan demikian, Kapolres Bontang menghimbau kepada masyarakat Bontang agar hati-hati meninggalkan anak di rumah dan mawas diri.
“Jika ada kejadian serupa segera melaporkan ke kami,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (YUB)

Tinggalkan Balasan