EXPRESI.co, Samarinda – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur serius mengungkap kasus 21 Izin Usaha Pertambangan yang diduga palsu. Teranyar, kasus ini akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Hal itu dikatakan Muhammad Udin, Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, usai melakukan inspeksi mendadak ke PT Tata Kirana Megajaya di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Muhammad Udin menyampaikan, perusahaan tambang batu bara pengguna IUP palsu ini sebagian sudah ada yang melakukan operasi produksi. Keterangan Pemerintah Provinsi Kaltim soal 21 IUP yang diduga palsu ini sudah cukup untuk jadi dasar awal melakukan langkah nyata memberantas illegal mining sebagaimana yang disuarakan Presiden Joko Widodo.
“Instansi terkait di Pemprov Kaltim sudah jelas menerangkan 21 IUP itu jelas palsu, sekarang tinggal melakukan tindakan hukum. Perusahaannya juga sudah jelas ada yang produksi seperti diungkap Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral, Red.) Kaltim, dan PT Tata Kirana Megajaya ini kan salah satu cantoh,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.
Dia juga menyebut, dana Jamrek yang cair sebesar Rp 219 miliar tanpa dokumen yang jadi temuan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan harus berlanjut ke ranah penegakan hukum.
“Dana Jamrek itu cair kan harus ada dokumen, dan itu salah satu syarat. Jadi bagaimana tanpa dokumen bisa cair, kan aneh. Pencairan juga harus mendapat persetujuan gubernur. Jangan lagi muncul persetujuan gubernur tanda tanganya palsu. Ini juga akan Pansus bawa ke Kejati,” beber politisi Partai Golongan Karya ini.
Bagi Muhammad Udin, kasus dugaan 21 IUP palsu ini bukan semata soal tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor, tapi persoalan lain dibalik tanda tangan itu.
“Akibat tanda tangan yang di duga palsu itu ada penambangan ilegal yang pada akhirnya negara rugi dan lingkungan rusak. Ada indikasi korupsi, itulah kenapa Kejati yang kami minta mengusut kasus ini,” tegasnya. (*/Fn/adv)

Tinggalkan Balasan