‎EXPRESI.co, KUTIM – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). ‎

‎Sebanyak 11 pekerja lokal di PT Pama Persada Nusantara (PAMA) Site KPCS dilaporkan tidak lagi dipekerjakan.‎

‎Kebijakan tersebut memicu keberatan dari para pekerja terdampak. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan komitmennya untuk menekan angka PHK selama masa kepemimpinannya.

‎Menanggapi persoalan ini, Ardiansyah meminta pihak perusahaan mengupayakan langkah terbaik agar PHK dapat dihindari, khususnya bagi pekerja yang terdampak akibat penurunan aktivitas di suatu site.

‎“Saya minta dengan sematang-matangnya usahakan itu (tanpa PHK),” ujar Ardiansyah, Selasa 28 April 2026.‎

‎Ia juga mendorong perusahaan mencarikan solusi alternatif, seperti penempatan kerja di lokasi lain yang masih berada dalam lingkup operasional perusahaan.

‎“Saya hanya minta usahakan carikan tempat lain yang bisa bersinergi dengan perusahaan bagi mereka yang masih belum menerima. Kalau yang sudah menerima lain lagi persoalannya,” lanjutnya.

‎Selain itu, Ardiansyah meminta perusahaan menyiapkan program pemberdayaan bagi karyawan sebagai langkah antisipasi jika PHK tidak dapat dihindari.

‎“bagi para karyawan seandainya mereka mengalami sesuatu (PHK). Jadi harus kita lakukan. Itu pesan saya,” tegasnya.

‎Hingga kini, para pekerja terdampak masih menyampaikan keberatan dan berharap adanya solusi lanjutan, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

‎Sementara itu, manajemen PAMA menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional.

‎Human Resource Development (HRD) PAMA, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan bahwa kegiatan operasional di Kutim terbagi dalam dua wilayah, yakni Bengalon dan Sangatta.

‎Menurutnya, terdapat indikasi penurunan kapasitas kerja di salah satu area yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja.

‎“Berdasarkan perjanjian kerja yang ada, memang terdapat potensi salah satu area PJU kami akan mengalami penurunan kapasitas yang cukup signifikan,” ujarnya.

‎Kondisi tersebut, lanjut Tri, mendorong perusahaan melakukan normalisasi sumber daya manusia agar tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.

‎“Ini adalah langkah yang tidak bisa dihindari agar operasional tetap berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

‎Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

‎“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan semata-mata keputusan sepihak, tetapi bagian dari mekanisme perusahaan dalam menghadapi dinamika operasional. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Yuristio)