EXPRESI.co, KUTIM – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sebanyak 11 pekerja lokal di PT Pama Persada Nusantara (PAMA) Site KPCS dilaporkan tidak lagi dipekerjakan.
Kebijakan tersebut memicu keberatan dari para pekerja terdampak. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan komitmennya untuk menekan angka PHK selama masa kepemimpinannya.
Menanggapi persoalan ini, Ardiansyah meminta pihak perusahaan mengupayakan langkah terbaik agar PHK dapat dihindari, khususnya bagi pekerja yang terdampak akibat penurunan aktivitas di suatu site.
“Saya minta dengan sematang-matangnya usahakan itu (tanpa PHK),” ujar Ardiansyah, Selasa 28 April 2026.
Ia juga mendorong perusahaan mencarikan solusi alternatif, seperti penempatan kerja di lokasi lain yang masih berada dalam lingkup operasional perusahaan.
“Saya hanya minta usahakan carikan tempat lain yang bisa bersinergi dengan perusahaan bagi mereka yang masih belum menerima. Kalau yang sudah menerima lain lagi persoalannya,” lanjutnya.
Selain itu, Ardiansyah meminta perusahaan menyiapkan program pemberdayaan bagi karyawan sebagai langkah antisipasi jika PHK tidak dapat dihindari.
“bagi para karyawan seandainya mereka mengalami sesuatu (PHK). Jadi harus kita lakukan. Itu pesan saya,” tegasnya.
Hingga kini, para pekerja terdampak masih menyampaikan keberatan dan berharap adanya solusi lanjutan, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, manajemen PAMA menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian operasional.
Human Resource Development (HRD) PAMA, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan bahwa kegiatan operasional di Kutim terbagi dalam dua wilayah, yakni Bengalon dan Sangatta.
Menurutnya, terdapat indikasi penurunan kapasitas kerja di salah satu area yang berdampak pada kebutuhan tenaga kerja.
“Berdasarkan perjanjian kerja yang ada, memang terdapat potensi salah satu area PJU kami akan mengalami penurunan kapasitas yang cukup signifikan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Tri, mendorong perusahaan melakukan normalisasi sumber daya manusia agar tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Ini adalah langkah yang tidak bisa dihindari agar operasional tetap berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami ingin meluruskan bahwa ini bukan semata-mata keputusan sepihak, tetapi bagian dari mekanisme perusahaan dalam menghadapi dinamika operasional. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan