EXPRESI.co, KUTIM – Pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2026 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan seluruh perangkat daerah tetap wajib menjaga ritme kerja meski durasi jam kerja lebih singkat.
Selama Ramadan, total jam kerja ASN menjadi 32,5 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam pada hari biasa. Meski demikian, jam masuk kerja tetap pukul 08.00 WITA untuk ASN maupun Non-ASN.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dengan regulasi ini, pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Herwin, menegaskan aturan yang berlaku saat ini tetap digunakan selama belum ada perubahan dari pemerintah pusat.
“Sejak terbit Perpres 21 Tahun 2023, tidak ada lagi edaran tahunan dari Kemenpan-RB. Jadi edaran Bupati yang sudah ada tetap berlaku,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional berlangsung pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Khusus hari Jumat, waktu istirahat disesuaikan dengan pelaksanaan Salat Jumat.
Sementara perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja menjalankan jam kerja pukul 08.00–14.00 WITA pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai lebih awal, pukul 11.30 WITA.
Herwin menjelaskan, keputusan mempertahankan jam masuk pukul 08.00 WITA merupakan hasil evaluasi daerah dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta jarak tempuh pegawai.
“Secara aturan pusat sebenarnya pukul 07.30, namun kami evaluasi menjadi pukul 08.00 karena rata-rata pegawai membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan,” jelasnya.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam surat edarannya juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung dan operasional, seperti satuan pendidikan serta fasilitas kesehatan, yang tetap menyesuaikan kebutuhan layanan di lapangan.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan