EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti maraknya penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang yang dinilainya sebagai bentuk ketimpangan antara kepentingan publik dan korporasi.
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan lemahnya posisi rakyat dalam mengakses infrastruktur yang dibangun dengan uang negara, sementara perusahaan justru mendapat ruang dominan tanpa izin resmi yang kuat.
“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat, tapi sekarang justru rakyat yang harus mengalah ketika perusahaan tambang lewat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketimpangan struktural,” tegas Jahidin.
Salah satu kasus yang disorot adalah aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang disebut menggunakan jalan nasional untuk angkutan batu bara. Menurut Jahidin, perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif, bukan izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti dulu, menunggu. Bisa belasan sampai puluhan menit. Ini sangat ironis. Fasilitas publik justru dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ungkapnya.
Jahidin mendesak pemerintah mengambil langkah hukum tegas dan tidak lagi bergantung pada komitmen informal antara pemerintah dan perusahaan.
“Kita tidak bisa lagi percaya pada janji-janji lisan. Sudah terlalu sering kompensasi dan perbaikan jalan hanya jadi omong kosong,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah dan kementerian teknis untuk menghentikan sikap permisif terhadap korporasi yang memanfaatkan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tapi tentang siapa sebenarnya yang punya kuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan