EXPRESI.co, KUTIM — Konflik antarwarga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berakhir damai setelah diselesaikan melalui jalur hukum adat.
Kesepakatan itu dicapai dalam musyawarah yang digelar di Rumah Pore Adat Kutai, Sangatta Utara, Senin 30 Maret 2026.
Dalam forum yang melibatkan pemangku adat Kutai serta tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), tiga pelaku pemukulan terhadap dua warga Kutai dijatuhi sanksi adat berupa denda sebesar Rp77.777.000 dan tiga ekor ayam kampung berwarna merah.
Ketua Pemangku Adat Istiadat Kutai Kabupaten Kutai Timur melalui Ismail AB menjelaskan, sanksi tersebut tidak sekadar hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pemulihan melalui ritual adat.
Denda yang diberikan akan digunakan untuk pelaksanaan ritual “Tempung Tawar” atau tolak bala guna memulihkan keseimbangan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Ia merincikan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai perlengkapan ritual, di antaranya satu ekor sapi, mandau, bujak (tombak), gong, kain kuning sepanjang 21 meter, kelambu kuning, penginangan, serta 30 piring putih polos.
“Pihak pelaku telah mengakui pelanggaran hukum adat dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Denda akan dipenuhi dalam waktu tujuh hari, setelah itu dilaksanakan ritual adat,” ujar Ismail.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pendatang, untuk menghormati nilai-nilai adat yang berlaku di Kutai Timur demi menjaga keharmonisan sosial.
Menurutnya, insiden tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras yang menyebabkan emosi tidak terkendali.
Sementara itu, tokoh Ikatan Keluarga Besar (IKB) NTT Kutim, Wilhelmus W.D, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Kutai.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima serta akan menjalankan keputusan adat yang telah disepakati.
“Kami menghormati keputusan ini dan memastikan pihak keluarga pelaku akan memenuhi kewajiban sesuai hasil musyawarah,” tegasnya.
Kesepakatan damai ini juga mencakup keputusan kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum negara. Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui pembinaan serta pengawasan oleh masing-masing tokoh adat.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan