EXPRESI.co, KUTIM – Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) mengecam keras dugaan pencatutan nama salah satu anggotanya, Hasna, dalam daftar hadir Rapat Paripurna DPRD Kutim pada Jumat malam, 21 November 2025 lalu.
Nama Hasna tercatat hadir melalui Zoom Meeting dalam sidang yang membahas Multi Years Contract (MYC) 2026–2027 serta KUA–PPAS 2026. Padahal ia tidak pernah hadir. Tidak login. Dan tidak membuka Zoom.
Dalam konferensi pers yang digelar Fraksi Golkar, Hasna keberatan atas tindakan yang dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan pemalsuan identitas digital dan manipulasi kehadiran.
“Saya tidak hadir dan tidak membuka Zoom. Tiba-tiba nama saya dimasukkan sebagai peserta. Ini bukan salah input, ini pemalsuan,” tegas Hasna, Senin 24 November 2025.
Hasna juga telah menyerahkan surat keberatan resmi kepada Sekretariat DPRD. Surat tersebut memuat sejumlah poin keberatan yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius.
Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain bahwa pencatutan kehadiran bertentangan langsung dengan UU MD3 Pasal 365 dan 373 yang mensyaratkan data kehadiran harus sah dan faktual; tidak sesuai dengan PP 12/2018 Pasal 160–161 yang mewajibkan pencatatan kehadiran dilakukan secara akurat dan valid.
Hal tersebut juga melanggar tata tertib (Tatib) DPRD Kutim karena daftar hadir merupakan dokumen sah yang menentukan keabsahan sidang.
Tindakan itu juga berpotensi menimbulkan kerugian politik dan reputasi karena dapat menimbulkan kesan bahwa Hasna melanggar instruksi fraksi.
Hasna menilai kejadian ini juga mengandung unsur maladministrasi lantaran ia tidak pernah mengakses Zoom, namun tetap tercatat hadir.
Ketua Fraksi Golkar, Asti Mazar, menegaskan kejadian ini bukan sekadar kesalahan teknis.
“Ketika kami meminta daftar hadir Zoom, nama pertama yang muncul adalah Bu Hasna. Padahal beliau sedang mengikuti instruksi partai untuk tidak hadir. Ini jelas indikasi bahwa identitas beliau digunakan pihak lain,” tegasnya.
Asti juga mengkritik Sekretariat DPRD yang tidak melakukan verifikasi kamera dan identitas peserta Zoom.
Ia menyebut bahwa aplikasi Zoom yang digunakan bukan versi premium sehingga rawan manipulasi dan tidak memiliki sistem keamanan memadai.
“Bagaimana mungkin forum pengambilan keputusan daerah memakai sistem yang tidak diverifikasi? Ini masalah serius,” ujarnya.
Asti menilai kasus ini berpotensi memengaruhi legalitas hasil paripurna, mengingat kehadiran yang tidak faktual dapat memengaruhi status quorum.
Meski Golkar, kata Asti, tidak memperdebatkan quorum, mereka menilai pencatutan nama anggota merupakan pelanggaran serius yang merusak martabat DPRD.
“Nama anggota DPRD tidak boleh dimanipulasi hanya demi memenuhi angka kehadiran,” tegas Asti.

Staf Ahli Fraksi Golkar, Alex Bajo, menjelaskan bahwa partai memberi waktu tiga hari kepada Sekretariat dan Badan Kehormatan (BK) untuk mengungkap siapa yang diduga mengatasnamakan Hasna. Jika tidak ditindaklanjuti, Golkar akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Jika internal tidak mampu menyelesaikan, kami laporkan resmi ke Polri. Tidak ada ruang kompromi,” tegas Alex.
Fraksi Golkar memastikan tetap solid dan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, baik secara internal DPRD maupun melalui jalur penegakan hukum. (advertorial)

Tinggalkan Balasan