EXPRESI.co, BONTANG – Siapa sangka, seorang ibu rumah tangga berinisial EHD (46) di Bontang, Kalimantan Timur, ternyata menjadi pengedar narkoba kelas kakap. EHD bukan pemain kecil, polisi mengungkap ia menyimpan sabu sebanyak 72,38 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan EHD terjadi di rumahnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Selasa (18/3/2025) malam. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan polisi. Pelalu ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu poket sabu seberat 1 gram yang siap dijual.

Menurut hasil penyelidikan, EHD sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2024. Ia mendapatkan sabu dengan sistem jejak, di mana barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu tanpa harus bertatap muka dengan pemasok.

Meski pernah sekali bertemu dengan pemasoknya, EHD mengaku tidak mengetahui di mana orang tersebut tinggal.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba. Jadi bagi para pemasok, hati-hati! Di mana pun kalian bersembunyi, kami pasti akan mengejar” tegasnya.

Kini, EHD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*/Fn)