EXPRESI.co, Samarinda– Delapan fraksi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan setujui terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk masuk pada tahap pembahasan lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni yang pada saat itu mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Seno Aji menyebutkan, dua Raperda tersebut yakni Pengelola Keuangan Daerah, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu penyelarasan dilihat dari kondisi iklim perekonomian setiap tahunnya.

“Kita semua mendorong agar perekonomian masyarakat terus membaik dan pembangunan infrastruktur dan sarana parasarana se-Kaltim terus meningkat dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Kemudian, Seno juga mengapresiasi penyampaian nota penjelasan Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Sekda Prov Kaltim terhadap Raperda pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, dan ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang keduanya merupakan inisiatif DPRD.

Menurutnya, kedua Raperda itu dalam rangka menyelamatkan bahasa lokal yang merupakan bagian dari identitas suatu daerah dari ancaman kepunahan, dan guna menanamkan nilai-nilai pancasila dan cita terhadap tanah air. (Ia/Fn/Adv).