EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas progres pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda. Rapat yang berlangsung pada Kamis (12/6) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, perwakilan OPD teknis, kuasa hukum warga, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa ganti rugi untuk tujuh bidang tanah yang tidak termasuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 dan saat ini hanya tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Namun, untuk sembilan bidang lainnya yang masih berada dalam area HPL, prosesnya belum bisa dilanjutkan karena terbentur regulasi. Agus Suwandy menekankan bahwa kehati-hatian mutlak diperlukan dalam proses ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus.

Anggota Komisi I lainnya, Baharuddin Demmu, turut menyoroti urgensi kejelasan status kepemilikan lahan serta perlunya langkah administratif untuk menggugurkan status HPL.

“Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, dalam paparannya menjelaskan bahwa sebagian lahan sudah dibayarkan sejak 2023. Namun, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani lahan bermasalah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

“Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” ungkap Aji Fitra.

Sebagai langkah penyelesaian, warga yang lahannya masih masuk dalam kawasan HPL transmigrasi di wilayah Embalut, Jalan Ringroad Samarinda, diminta untuk mengajukan surat permohonan pelepasan status HPL ke kementerian terkait.

Komisi I DPRD Kaltim juga menyatakan akan merekomendasikan penyelesaian ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat, dalam rangka percepatan penyelesaian ganti rugi yang masih tertunda.

Langkah-langkah koordinatif lintas sektor diharapkan bisa segera memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak proyek strategis tersebut. (Adv/DPRD Kaltim/IA)