EXPRESI.co – Setiap kepala daerah dan wakilnya di Indonesia menerima gaji serta tunjangan yang telah diatur oleh negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji kepala daerah ternyata tidak sebesar yang dibayangkan banyak orang.

Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakilnya
Gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur Rp2,4 juta. Sedangkan bupati dan wali kota menerima Rp2,1 juta per bulan, dengan wakilnya mendapatkan Rp1,8 juta.

Tak hanya gaji, kepala daerah juga menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarannya adalah:

Gubernur: Rp5,4 juta
Wakil Gubernur: Rp4,32 juta
Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta

Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga menerima dana operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020. Besarannya berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.

Untuk gubernur dan wakilnya, dana operasional bisa mencapai Rp1,25 miliar atau lebih, tergantung jumlah PAD. Sedangkan untuk bupati, wali kota, dan wakilnya, angka ini berkisar antara Rp125 juta hingga Rp600 juta per bulan.

Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga biaya penunjang operasional lainnya.

Nominal yang Relatif Kecil, tapi Fasilitas Berlimpah

Meskipun gaji kepala daerah terlihat kecil, mereka mendapatkan berbagai fasilitas yang menunjang tugasnya, termasuk rumah dinas, kendaraan dinas, hingga biaya perjalanan resmi.

Dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tersebut, kepala daerah tetap memiliki dukungan finansial yang cukup besar untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah masing-masing. (*)