EXPRESI.co, SAMARINDA – Peran aktif kaum perempuan di masyarakat merupakan perwujudan kesetaraan gender dalam proses pembangunan di daerah. Adanya Perda PUG sebagai acuan merupakan dukungan atas pemberdayaan perempuan.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengaku apresiatif kepada jajaran komisi IV atas pelaksanaan pembahasan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan saat dirinya memimpin Rapat Paripurna ke-40 yang dihadiri oleh 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (8/11/2023).

“Saya berterima kasih kepada teman-teman anggota DPRD komisi IV atas penyelesaian pembahasan pengarusutamaan gender. Dan itu memang menjadi tugas legislatif untuk merancang peraturan daerah untuk kepentingan masyarakat umum,” katanya.

Legislator PDI-P itu mengatakan Ranperda yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman mereka ke depannya.

“Kita sepakat Ranperda ini, guna meningkatkan kesejahteraan pembangunan daerah. Agar masyarakat merasakan bagaimana implementasi pengarusutamaan gender dan menjadi tugas moral kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui dalam rapat paripurna itu, komisi IV melaporkan pembahasan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Selain itu dibahas juga persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Berikutnya adalah pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah. (adv)