EXPRESI.co, Samarinda – Selama dua tahun, ganti rugi lahan belum juga diselesaikan PT Wira Inova Nusantara kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Petani Karya Bersama Desa Kerayaan –Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat yang digagas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
“RDP ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 perihal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN terkait dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini belum jelas ganti ruginya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin.
Menindaklanjuti rapat sebelumnya, kata Muhammad Udin, PT WIN telah berjanji akan mengganti rugi lahan masyarakat. Syaratnya, tapal batas sudah jelas. Bagi Muhammad Udin, perlu ditelisik apakah PT WIN sudah memahami Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang.
Dari kesimpulan rapat disepakati, PT WIN berkomitmen membayar lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat Desa Kerayaan. Lalu PT WIN akan mengadakan rapat dengan masyarakat dalam dua minggu mendatang untuk menentukan harga tanah yang diklaim yang sudah ditanami sawit.
“Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut, kami meminta kepada PT WIN segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan masyarakat Desa Kerayaan,” ucapnya.
Komisi I DPRD Kaltim, tutur Muhammad Udin, menunjuk dua anggota untuk memonitor rapat masyarakat Desa Kerayaan dengan PT WIN. “Sehingga hasilnya bisa tuntas dalam waktu dekat,” tutupnya. (*/Fn/Adv)

Tinggalkan Balasan