EXPRESI.co, KUTIM – DPRD Kutai Timur (Kutim) meningkatkan pengawasan terhadap proyek revitalisasi tambak milik Pemerintah Kabupaten Kutim yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

‎Proyek bernilai hampir Rp4 miliar tersebut kini disorot lantaran diduga melanggar aturan kawasan konservasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

‎Sorotan itu menguat setelah Balai TNK melakukan operasi penertiban pada Kamis (18/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan pembukaan kawasan mangrove di dalam wilayah TNK.

‎Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menilai proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah karena tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Anggaran jadi sia-sia. Sudah dikerjakan tapi tidak boleh dilanjutkan. Akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

‎Menurut Ardiansyah, DPRD akan mengambil langkah pengawasan dengan mendorong audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran sekaligus menilai ada tidaknya potensi pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.

‎”Kalau langsung dihancurkan, pertanggungjawabannya seperti apa? Makanya kita akan turun audit dulu. Kalau memang tidak layak kita akan buat semacam berita acara atau apa yang harus diungkap,” lanjutnya.

‎Ia menegaskan, pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut dana publik. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan setiap rupiah anggaran daerah dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Selain itu, Ardiansyah juga menyoroti lemahnya penataan batas administrasi desa dan kecamatan yang berbatasan dengan kawasan TNK. Kondisi tersebut dinilai membuka celah kesalahan perencanaan pembangunan yang berujung pada pelanggaran kawasan konservasi.

‎”Tidak ada tata desa dan kecamatan yang jelas,” tegasnya.

‎Dari sisi regulasi, Balai TNK menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di dalam kawasan taman nasional tidak memiliki dasar hukum. Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menyatakan kawasan konservasi tidak dapat dipinjam pakai untuk proyek pembangunan.

‎”Untuk kawasan konservasi itu tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang ada izin di atasnya,” katanya.

‎Ia menambahkan, aktivitas di dalam TNK hanya dimungkinkan melalui skema kerja sama terbatas dan hanya untuk kegiatan yang telah ada sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

‎”Dilarang untuk merubah bentang alam yang ada. Bahkan memindahkan, merusak apalagi dengan proyek-proyek pembangunan jalan di dalam kawasan, semenisasi dan sebagainya,” tegasnya.

‎Dengan kondisi tersebut, DPRD Kutim memastikan akan terus mengawal proses penanganan proyek tersebut agar tidak berujung pada pelanggaran hukum lanjutan maupun kerugian keuangan negara.(Yuristio)