EXPRESI.co, JAKARTA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI pada Rabu (21/5). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional yang akan digunakan dalam kegiatan operasi produksi batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III lainnya: Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima oleh Marheni Rumiasih, Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN.

Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat di Kutai Timur terkait penggunaan fasilitas negara, seperti jalan dan jembatan, untuk aktivitas hauling batubara oleh sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT KPC dan PT Berau Coal.

“Fasilitas umum seperti jalan negara banyak digunakan untuk hauling tambang. Ini menimbulkan masalah seperti polusi, kerusakan jalan, serta gangguan keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Abdulloh menyebutkan bahwa terdapat jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang akan dialihkan penggunaannya oleh PT KPC. Sebagai bentuk kompensasi, perusahaan telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan pengganti.

Menurutnya, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah memberikan persetujuan teknis terkait pengalihan ini dan telah mengajukan permohonan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan. Namun hingga kini, belum ada persetujuan resmi dari DJKN.

“Kami ingin memastikan langsung ke DJKN, karena ini menyangkut aset negara dan keluhan dari masyarakat terus mengalir ke DPRD,” tegas Abdulloh.

Sementara itu, Marheni Rumiasih dari DJKN menjelaskan bahwa proses pengalihan aset masih berada dalam tahap verifikasi dan penilaian. Penilaian ini dilakukan oleh DJKN pusat maupun kantor wilayah, tergantung pada nilai aset yang dimaksud.

“Setelah penilaian, barulah bisa diajukan izin prinsip. Jadi saat ini prosesnya belum sampai pada tahap persetujuan akhir,” jelasnya.

Komisi III DPRD Kaltim berharap proses ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari aktivitas tambang yang tidak tertata dengan baik. (Adv/DPRD Kaltim/IA)