EXPRESI.co, SAMARINDA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Grand Jatra Balikpapan, Rabu (30/10/2024).
Dalam sambutannya, Analis Kebijakan Ahli Muda Mohammad Andayani menyampaikan tujuan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pelayanan terhadap kegiatan Reses dan Sosper.
Agar reses dan sosper yang nantinya dilaksanakan oleh legislator Kaltim dapat maksimal dan tepat sasaran. “Kegiatan Reses dan Sosper yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, Mohammad Andayani juga mengatakan giat sosialisasi tersebut juga bertujuan memberi pemahaman kepada Staf Administrasi Anggota dan Staf Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan.
“Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam hal administrasi,” ungkapnya.
Diketahui, sosialisasi terbagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, sosialisasi tersebut menghadirkan Inspektorat Daerah Prov. Kaltim Gazali Rahman selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan & Aparatur dan Dewi Supriyati selaku Auditor Ahli Madya.
Adapun pada sesi kedua menghadirkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah didampingi Pengelola Informasi Produk Hukum Dewi Pamungkasingsasi. (adv)



Tinggalkan Balasan