EXPRESI.co, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15, Selasa (28/5/2025), dengan sejumlah agenda strategis, salah satunya penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.
Selain penyampaian nota penjelasan Ranperda RPJMD, rapat juga mengagendakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta persetujuan dan laporan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD dilakukan di luar Propemperda sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam keadaan tertentu, Gubernur maupun DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan,” ujar Hamas.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin kesinambungan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi awal dari pembahasan intensif terhadap dokumen RPJMD Kaltim 2025–2029 yang nantinya akan menjadi pedoman utama pembangunan provinsi dalam jangka menengah. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan