EXPRESI.co, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik warga bernama Mustafa, yang berlokasi di RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (26/5).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi anggota Didik Agung Eko Wahono, serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan manajemen PT MHU, istri Mustafa, Juhera, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, dan mahasiswa.
Dalam forum tersebut, Agus Suwandy menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk menjadi jembatan penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
“Di sana ada kelompok tani. Walaupun lahannya diklaim milik PT MHU, kami harapkan penyelesaiannya tetap baik dan manusiawi,” ujarnya kepada awak media.
Ia menekankan pentingnya nilai kerohiman atau pendekatan kemanusiaan dan welas asih, terutama karena aktivitas perusahaan disebut telah berdampak pada tanaman dan ruang hidup warga.
“Legalitas itu penting, tapi jangan sampai jadi alasan untuk mengusir orang secara semena-mena. Kami dorong agar perusahaan memberikan kompensasi atau dana kerohiman kepada warga terdampak,” tegasnya.
Salah satu poin krusial dalam RDP adalah soal penahanan Mustafa yang kini tengah menjalani proses hukum akibat laporan PT MHU. Komisi I mengimbau agar perusahaan mempertimbangkan pencabutan laporan pidana sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian sengketa.
“Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan. Ini murni delik aduan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai masyarakat kembali terjebak dalam kasus hukum seperti ini,” ujar Agus yang juga politisi Partai Gerindra.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk selalu mengedepankan komunikasi terbuka dan mekanisme hukum yang adil dalam setiap konflik agraria.
RDP ini diharapkan menjadi awal dari penyelesaian konflik secara damai, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum, kemanusiaan, dan keadilan sosial. DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses mediasi agar tercipta solusi win-win bagi semua pihak yang terlibat. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan