EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 terlalu membatasi penyaluran bantuan keuangan provinsi, terutama dalam menjangkau kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan. Ia pun mendorong revisi aturan tersebut agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan skala kecil.
“Untuk memastikan bantuan keuangan benar-benar menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” kata Sarkowi—sapaan akrabnya.
Pergub 21/2024 merupakan revisi dari Pergub 48/2023 yang mengatur mekanisme anggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta evaluasi bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten/kota. Namun menurut Sarkowi, regulasi tersebut masih belum cukup fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan konkret masyarakat di desa, khususnya proyek-proyek bernilai kecil.
“Di desa itu tidak butuh miliaran, cukup Rp200 juta untuk bangun jalan lingkungan, fasilitas umum, atau bantu sektor pertanian. Tapi karena aturannya terlalu kaku, program-program ini sulit direalisasikan,” ujarnya.
Politisi asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyebut, meski Kukar memiliki APBD besar, luas wilayah yang sangat besar masih menyisakan tantangan serius dalam pembangunan infrastruktur dasar.
Sarkowi mengungkapkan, dorongan revisi Pergub ini juga sudah mendapat dukungan pimpinan DPRD Kaltim. Ia berharap pada tahun anggaran 2026 mendatang, proses penyaluran bantuan keuangan provinsi dapat lebih maksimal dan menjangkau seluruh wilayah, terutama desa-desa dengan kebutuhan mendesak.
“Ini bukan hanya untuk dapil saya di Kukar, tapi untuk seluruh daerah di Kaltim yang menghadapi kendala serupa,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses revisi regulasi tersebut agar pelaksanaan program pembangunan dapat lebih responsif terhadap aspirasi rakyat, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggaran. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan