EXPRESI.co, KUTIM – Keselamatan warga dan penataan lalu lintas di kawasan perkotaan kembali menjadi perhatian serius.
Aktivitas kendaraan operasional perusahaan yang bebas melintas di dalam kota dinilai telah mengganggu ketertiban, merusak tata ruang, hingga berulang kali menimbulkan korban di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Persoalan tersebut mencuat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar di Gedung BPU Kantor Camat Sangatta Utara, Kamis 12 Februari 2026.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, Agus Aras, secara tegas mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur segera mengambil langkah konkret.
”Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, perwakilan Dapil 6, meminta dengan segera hentikan aktivitas bis perusahaan di dalam (kota). Ini tidak baik bagi kelanjutan tata kota Sangatta. Kenapa? Karena sudah sering sekali memakan korban,” tegas Agus Aras.
Menurutnya, pembiaran terhadap kendaraan besar perusahaan yang masuk ke kawasan padat aktivitas warga hanya akan memperbesar risiko kecelakaan serta mengurangi kenyamanan publik. Ia menilai perlu ada kebijakan tegas agar jalur operasional perusahaan tidak lagi bercampur dengan arus lalu lintas masyarakat umum.
Agus Aras juga memberikan catatan khusus agar Dishub Kutim lebih proaktif dalam mengatur jalur logistik perusahaan demi menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan humanis.
”Jangan lagi diberi keleluasaan setiap saat lalu-lalang atau lalu-lalang lintas perusahaan beraktivitas di Sangatta. Banyak yang dirugikan, termasuk upaya kita dirugikan. Ini mohon menjadi perhatian. Itu bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Timur,” ucapnya.
Selain persoalan kendaraan operasional, ia turut menyoroti pentingnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai kebutuhan dasar masyarakat. I
a mendorong sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun anggaran.
”Karena di sana juga ada menyediakan terkait dengan fasilitas penerangan jalan umum. Kalau di provinsi itu kawasan pemukimannya,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan